Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Cengal OKI, Ternyata Ini Motifnya!

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Cengal OKI, Ternyata Ini Motifnya!

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Cengal OKI, Ternyata Ini Motifnya!-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Dusun 1 Desa talang rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pelaku penembakan yang terjadi Dijalan poros Desa Talang Rimba Cengal itu, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Cengal pada Rabu dini hari.

Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri saat press rilis menjelaskan, pelaku berinisial (LM) 25 tahun yang berprofesi sebagai petani diamankan masih bersembunyi di Kawasan cengal.

"Dari pengakuan pelaku mengungkap bahwa korban tersinggung saat ia ditegur sedan mengendarai motor dengan knalpot brong. Korban tak terima kemudian memukulnya dengan kayu hingga terjatuh, saat itulah pelaku mengambil senpi dan menembak korban" beber Kasatreskrim.

BACA JUGA: Kondisi Jalan Tegal Binangun Semakin Rusak Parah, 4 Sampai 5 Pengendara Motor Setiap Harinya Terjatuh

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, dari tangan pelaku baru diamankan barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan pelaku saat kejadian penembakan tersebut.

" Untuk senjata api yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena usai kejadian senpi tersebut diakuinya dibuang ".kata AKP Iman

Insiden penembakan tersebut menyebabkan korban (Yonsen) mengalami luka serius dibagian pinggang sebelah kanannya dan harus menjalani operasi.


Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Cengal OKI, Ternyata Ini Motifnya!-foto/Novan Wijaya-PALTV

" Usai kejadian Korban sudah dibawah kerumah sakit Bhayangkara Palembang dan sudah menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil didalam perutnya. Alhamdulillah sudah berangsur membaik " terang Kasat reskrim. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.


Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Cengal OKI, Ternyata Ini Motifnya!-foto/Novan Wijaya-PALTV

" Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2  tentang percobaan penganiayaan dan dilapis dengan jeratan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara" tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: