Bukit Asam PT. BA

Kejari Muba Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah ke Tahap Penyidikan

Kejari Muba Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah ke Tahap Penyidikan

Kejari Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.--Foto : Ruzi - PALTV

Berdasarkan SPH tersebut, yang bersangkutan memanfaatkan lahan dengan menjualnya dalam bentuk kavling kepada masyarakat. Bahkan, saat ini diketahui telah berdiri sejumlah rumah warga di atas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Serasan Jaya kecamatan sekayu Musi Banyuasin.

Padahal, pihak swasta tersebut diketahui tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Muba, perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul Harris. 

BACA JUGA:Calon jemaah haji Palembang menerima perlengkapan keberangkatan

BACA JUGA:Wali kota Palembang dan Dubes Australia Bahas Palembang City Sanitation Project

Atas hal ini Kejari Muba memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id