Kaum Galbay Wajib Tahu! Apakah SPinjam di Shopee Sudah Memiliki DC Lapangan? Simak Selengkapnya Disini

Kaum Galbay Wajib Tahu! Apakah SPinjam di Shopee Sudah Memiliki DC Lapangan? Simak Selengkapnya Disini

Kaum Galbay Wajib Tahu! Apakah SPinjam di Shopee Sudah Memiliki DC Lapangan? Simak Selengkapnya Disini--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mari kita bahas pertanyaan yang sering diajukan oleh beberapa kelompok, yaitu apakah SPinjam di Shopee sudah memiliki Debt Collector (DC) lapangan?

Shopee, sebagai aplikasi layanan belanja barang secara online, saat ini telah menghadirkan layanan pinjaman yang disebut SPinjam.

Selain SPinjam, Shopee juga menyediakan berbagai layanan keuangan lainnya seperti SPaylater, ShopeePay, dan lain sebagainya.

Penting untuk diingat bahwa Anda perlu mengaktifkan akun Anda terlebih dahulu sebelum dapat memanfaatkan layanan keuangan yang ditawarkan oleh Shopee.

BACA JUGA:Kartu Kredit Ditekan oleh Paylater: Tantangan dan Peluang

Jika Anda ingin tahu fitur keuangan yang paling banyak digunakan di Shopee, maka SPinjam adalah yang paling populer di antara pengguna Shopee.

SPinjam sendiri adalah salah satu fitur keuangan dari Shopee yang menyediakan pinjaman uang kepada pengguna dengan proses yang cepat dan mudah.

Selain itu, SPinjam juga memiliki keunggulan lain, seperti kemampuan untuk membayar tagihan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak pengguna Shopee memanfaatkan fitur ini.

BACA JUGA:Hore! Tiap KPM Dapat BLT Rp750 Ribu, Cek 7 Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023 di Cekbansos.kemensos.go.id

Namun, kembali ke pertanyaan awal, sebagian besar orang masih bertanya-tanya apakah SPinjam di Shopee sudah memiliki Debt Collector lapangan?

Terkait dengan hal ini, beberapa orang mungkin telah menerima pesan atau kontak langsung dari pihak SPinjam yang akan mengirimkan Debt Collector lapangan ke rumah.

Namun, perlu diingat bahwa hal ini dapat terjadi pada pinjaman yang belum dilunasi tepat waktu, baik itu pada lembaga keuangan legal maupun ilegal.

Kedua jenis lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengirimkan Debt Collector ke rumah nasabah jika ada tunggakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com