LPS Tetapkan Suku Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum 4.25 Persen

LPS Tetapkan Suku Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum 4.25 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) bagi bank umum 4,25 persen.--freepik.com/@macrovector

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) bagi bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada masing-masing tingkat 4,25 persen, 2,25 persen, dan 6,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa tingkat suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Purbaya juga menekankan bahwa sejak penetapan TBP reguler pada Mei 2023, LPS telah terus memantau likuiditas dan pergerakan suku bunga di pasar perbankan.

Pada Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang diadakan pada Jumat, 29 September 2023, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan tiga aspek perkembangan ekonomi lainnya.

BACA JUGA:Gawat! Imbang Lawan Semen Padang FC, Sriwijaya FC Tercecer di Zona Play Off Degradasi

Pertama, prospek pemulihan ekonomi. Kedua, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan. Ketiga, tren suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa pengamatan terhadap perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) menunjukkan bahwa sektor perbankan secara bertahap masih dalam proses penyesuaian dan respons terhadap kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama.

SBP untuk Rupiah naik sebesar 5 bps menjadi 3,29 persen dibandingkan dengan periode penetapan TBP pada bulan Mei 2023.

Purbaya menyatakan bahwa kondisi likuiditas yang masih cukup longgar dan pertumbuhan kredit yang relatif moderat membatasi kenaikan suku bunga simpanan.

BACA JUGA:Putri Ariani, Juara 4 AGT 2023, Berhak Hadiah Uang Tunai dalam Jumlah Fantastis

Di sisi lain, SBP untuk valuta asing meningkat sebesar 25 bps menjadi 1,86 persen dibandingkan dengan periode penetapan TBP sebelumnya.

Kenaikan ini dipengaruhi oleh suku bunga kebijakan global, terutama Fed Funds Rate (FFR), yang masih naik dan memiliki potensi untuk tetap tinggi.

Terakhir, Purbaya menekankan bahwa tingkat suku bunga penjaminan yang baru ditetapkan adalah batas maksimum untuk suku bunga simpanan agar simpanan nasabah dapat dijamin dalam program penjaminan simpanan.

Dia juga mengimbau agar bank-bank menjelaskan secara transparan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lps.go.id