Kabar Gembira, BLT BPNT Sembako Cair Dapat Dana Tambahan Rp750.000 di cekbansos.kemensos.go.id
Kabar Gembira, BLT BPNT Sembako Cair Dapat Dana Tambahan Rp750.000 di cekbansos.kemensos.go.id--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako akan menerima kabar gembira menjelang akhir bulan ini, khususnya pada minggu terakhir bulan September.
Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial lagi melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan sosial ini ditujukan untuk penerima BPNT yang juga menjadi penerima PKH (Program Keluarga Harapan).
Penerima bantuan PKH pada akhir bulan ini adalah mereka yang terdaftar dalam Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) termin (gelombang) 9.
Daftar ini mencakup nama-nama penerima BPNT dan juga penerima bantuan PKH. Penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan melalui kantor Pos dengan format Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Senin 25 September 2023, Dapatkan Saldo Gratis Rp 83.000 Ribu Langsung Cair
Penerima bantuan sosial dapat mengambilnya langsung dari kantor pos terdekat dengan membawa undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk pencairan bantuan.
Besaran bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang dimiliki, dengan maksimal 3 komponen dalam satu keluarga.
Misalnya, ibu hamil dan balita menerima Rp3.000.000 per tahun, penyandang disabilitas dan lansia (Kesos) menerima Rp2.400.000 per tahun, dan besaran bantuan untuk anak sekolah disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, yaitu anak SD Rp900.000, anak SMP Rp1.500.000, dan anak SMA Rp2.000.000. Bantuan ini dibagi dalam 4 tahap selama satu tahun.
Contohnya, untuk mereka yang memiliki anak balita, bantuan yang diterima per tahapnya adalah Rp750.000.
Bagi yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam penerima bantuan sosial BPNT, caranya cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP ke dalam situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Harap diingat, jika setelah pengecekan NIK ternyata nama Anda atau orang yang Anda cari belum ditemukan, itu berarti NIK tersebut belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam hal ini, segera ajukan nama Anda secara langsung kepada pemerintah daerah setempat, yaitu desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi usul-sanggah yang dapat diunduh dari Dukcapil. Pastikan data Anda sudah benar dan tercatat dalam Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber