Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk di Palembang Ditertibkan

Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk di Palembang Ditertibkan

Sekitar 10 truk trailer dan beberapa mobil angkutan barang terjaring melanggar jam operasional dan dikenakan sanksi berupa tilang.-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap peningkatan jumlah truk pengangkut barang yang tidak mematuhi jam operasional, mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang telah mengambil langkah-langkah penertiban.

Pada Rabu pagi, tanggal 13 September 2023, Dishub kota Palembang melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan over dimension over loading (odol) yang melintas di Jalan Residen Abdul Rozak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub kota Palembang, Julyanzah, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2019 tentang regulasi rute kendaraan angkutan barang.

Menurut Julyanzah, peraturan tersebut sangat jelas bahwa terutama truk-truk trailer dilarang memasuki Kota Palembang dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam.

BACA JUGA:Harga Beras Naik, Bulog Sumsel Babel Gelontorkan Puluhan Ribu Ton Beras SPHP dan Bantuan Pangan Beras Presiden

Memang, aturan tersebut secara tegas melarang kendaraan, terutama truk, untuk memasuki kota antara jam 6 pagi hingga jam 9 malam," ujar Julyanzah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Palembang.

Julyanzah juga menambahkan bahwa kendaraan truk angkutan barang diizinkan untuk keluar dari kota antara jam 9 pagi hingga jam 3 sore.


Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan over dimension over loading (odol) yang melintas di Jalan Residen Abdul Rozak.-Foto/Ekky Saputra-PALTV

“Bagi truk pengangkut barang yang bersiap keluar negeri, diperbolehkan lewat mulai pukul 09.00 hingga 15.00,” imbuhnya.

Dalam penertiban tersebut, sekitar 10 truk trailer dan beberapa mobil angkutan barang terjaring melanggar jam operasional dan dikenakan sanksi berupa tilang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id