Pemkot Palembang Diharapkan Ikut Gugat Permendagri 134/2022

Pemkot Palembang Diharapkan Ikut Gugat Permendagri 134/2022

Sofyan yusfiansyah pengacara warga tunjukkan surat register dari Mahkamah Agung terkait gugatan Permendagri 134/2022.-Foto/Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Gugatan Permendagri nomor 13 tahun 2022 oleh warga, tentang tapal batas PALEMBANG Banyuasin  Masuki babak baru.

Dimana,  saat ini warga telah menerima surat register dari Mahkamah Agung (MA)  untuk dilakukannya persidangan. 

Disampaikan oleh kuasa hukum warga Sofuan Yusfiansyah, dengan turunnya register ini  Mahkamah Agung (MA) akan menyusun majelis persidangan,  yang menurut rencana akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Mereka sangat berharap kepada pihak yang dirugikan atas tapal batas Palembang Banyuasin, dalam hal ini Pemkot Palembang,  juga melakukan gugatan Permendagri nomor 134 tahun 2022.

Karena sebelumnya di beberapa daerah  tanah air, ada pemerintah kabupaten kota yang dirugikan,  ikut juga melakukan gugatan dan menang”. Ujar Sofuan saat ditemui di kantornya jalan PHDM VIII.

BACA JUGA:Update Zodiak Hari Ini Minggu 13 Agustus 2023: Ada Kabar Baik Bagi Gemini hingga Pisces

BACA JUGA:Mengatur Keuntungan dengan Lebih Terstruktur: Panduan Mengelola Cuan Anda

“Dengan adanya gugatan dari pemkot Palembang, juga  diharapkan permasalahan tapal batas Palembang Banyuasin,  bisa jadi priositas utama untuk disidangkan.


Sofyan yusfiansyah pengacara warga tunjukkan surat register dari Mahkamah Agung terkait gugatan Permendagri 134/2022-Foto/Firman Hidayat-PALTV

Sejauh ini, baru da rencana dari DPRD Palembang yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan permendagri nomor  134 tahun 2022, tentang tapal batas Palembang Banyuasin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id