KPU Ogan Ilir Umumkan Hari Ini Batas Akhir Parpol Ganti Bakal Caleg
Kanto KPU Ogan Ilir.-Foto/Ahmad Romawi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada Jumat, 11 Agustus 2023, merupakan tenggat waktu terakhir bagi partai politik yang ingin mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) atau melengkapi berkas bacalegnya.
Penegasan ini disampaikan oleh Roby Ardiansyah, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Ogan Ilir, saat ditemui di kantor KPU Ogan Ilir pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Roby Ardiansyah menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu telah memasuki tahap rancangan daftar pemilih sementara. Oleh karena itu, dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus, atau selama 5 hari, 18 partai politik yang terdaftar di KPU Ogan Ilir diberi kesempatan untuk melengkapi berkas bacaleg TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau bahkan mengganti bacaleg yang sebelumnya diusulkan.
Sebagai catatan, hingga saat ini KPU Ogan Ilir telah menerima pengajuan sebanyak 615 bacaleg pada tahap awal di KPU setempat.
Bacaleg sebanyak 615 ini akan bersaing untuk meraih 40 kursi di DPRD Ogan Ilir, yang dibagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil).
BACA JUGA:Wangi Parfum Seseorang Menunjukkan Tipe Kepribadian: Aroma Cendana Untuk Orang Perfeksionis
Setelah penyusunan daftar calon sementara (DCS) ini, pada tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus, KPU Ogan Ilir akan mengumumkan DCS melalui media elektronik, media massa, dan situs web resmi KPU Ogan Ilir.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Ogan Ilir Roby Ardiansyah.-Foto/Ahmad Romawi-PALTV
Kepada partai politik yang berencana mengganti bacaleg dan melengkapi berkas bacaleg TMS, diharapkan agar mereka menyampaikan perubahan tersebut ke KPU Ogan Ilir dalam jam kerja sebelum hari Jumat sore.
Setelah batas waktu tersebut, KPU Ogan Ilir akan memasuki tahapan administrasi bacaleg yang cermat, yang nantinya akan diumumkan sebagai daftar calon sementara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id