Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Richard Eliezer Hirup Udara Bebas dari Lapas
ferdy sambo lolos hukuman mati, richard eliezer hirup udara bebas dari lapas.-- tiktok/@reinaygy
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa putusan kasasi dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dapat segera dilaksanakan.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim MA telah mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang semula hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Keputusan ini dapat langsung dijalankan," ujar Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023. Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sedangkan Bharada E, juga dikenal sebagai Richard Eliezer, sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun, pada tanggal 4 Agustus 2023, dia telah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengumumkan bahwa setelah keluar dari lapas, Eliezer kini sedang menjalani program cuti bersyarat atau CB hingga 31 Januari 2024. Statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam konfirmasi kepada wartawan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Anak Remaja Jangan Pernah Coba Narkoba! Inilah yang Dirasakan Ketika Paranoid Akibat Narkotika
BACA JUGA:Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula Bagi Kesehatan
Proses cuti bersyarat bagi Eliezer didasarkan pada Pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.7/2022. Menurut peraturan tersebut, cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan berlangsung selama enam bulan.
Selama periode setengah tahun ini, Eliezer, yang sebelumnya dihukum karena pembunuhan rekan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
Rika menjelaskan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bimbingan dan Pengawasan Sosial (Bapas) harus tunduk pada panduan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Sebelumnya, dalam proses hukum, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis dengan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang seharusnya 12 tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber