Warga Lubuklinggau Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Empat
![Warga Lubuklinggau Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Empat](https://paltv.disway.id/upload/11cd3fac32e6643edd4eabe47a7b4be8.jpg)
Warga Lubuklinggau Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Empat.--instagram/rt_pintar
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang menjadi harapan bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Seperti dilangsir dari palpres.com yang berjudul, Ingat Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Empat di Lubuklinggau.
Dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan, PKH memberikan dukungan finansial secara berkala kepada keluarga penerima manfaat. Bagi masyarakat di Kota Lubuklinggau, ada kabar baik mengenai pencairan bansos PKH tahap empat. Berikut ini adalah jadwal pencairan yang perlu diingat.
Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Empat
Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahap empat untuk tahun ini. Pencairan ini akan disalurkan kepada para penerima manfaat PKH yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kondisi Aman! Stok Gas LPG 3 kg di Palembang Tetap Terjaga, Tidak Perlu Panik!
BACA JUGA:Saat Mendaki Gunung, Persiapkan Hal Berikut
Jadwal pencairan PKH tahap empat ini mencakup periode pencairan dan juga cara penerimaan bantuan. Bagi para penerima manfaat, berikut adalah informasi penting yang harus diperhatikan:
1. Jadwal Pencairan
Pencairan bantuan sosial PKH tahap empat di Kota Lubuklinggau akan dilakukan dalam dua tahap.
2. Cara Penerimaan Bantuan
Untuk para penerima manfaat PKH, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cara penerimaan bantuan:
- Pastikan membawa KTP asli dan fotokopi saat datang ke lokasi pencairan.
- Usahakan datang tepat waktu sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
- Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait pencairan bantuan, hubungi Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com