Inilah Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Inilah Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Ratusan kades demo di depan Gedung DPR RI--Istimewa

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Aksi demo ratusan kepala desa di depan gedung DPR RI Selasa 17 Januari 2023 membuat public heboh. 

Sebenarnya bagaimana aturan masa jabatan kepala desa itu dan bisa menjabat lagi sampai berapa kali?

Dilansir dari hukumonline.com, Aturan Masa Jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa sebagai berikut.

1. Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

2. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Arti dari ‘terhitung sejak tanggal pelantikan’ yaitu seseorang yang telah dilantik sebagai kepala desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 tahun.

BACA JUGA:7 Cara Ampuh Mendapatkan Cuan di Aplikasi TikTok

BACA JUGA:Langsung Masuk Saldo Dana, 6 Game Penghasil Uang Ini Banyak Diunduh

Adapun, masa jabatan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa adat yang bersangkutan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedeoman pada peraturan pemerintah.

Kemudian, terkait kesempatan kepala desa untuk mencalonkan diri kembali, berdasarkan Putusan MK 42/PUU-XIX/2021 Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Desa berubah menjadi (hal. 30 – 31):

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

 Masa jabatan Kepala Desa juga diatur dalam Pasal 47 PP 43/2014, yaitu:

1. Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;

2. Kepala desa yang sudah memegang jabatan selama 6 tahun tersebut dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: