3 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

3 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara langsung di Kantor Kejari Ogan Ilir.--Foto : Dok. Polsek Pemulutan

“Proses pelimpahan tahap II berjalan lancar. Kami terus menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Nugrah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.

Kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan tertib. Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id