Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Palembang Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Palembang Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Pemkot Palembang masih tunggu arahan Pemerintah Pusat mengenai kebijakan PPPK paruh waktu.-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Terkait masih adanya tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang pada saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak BKN pusat.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanurpan Yany menyampaikan untuk kelanjutan bagi para tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK masih menunggu arahan BKN pusat.

Meski sebelumnya, sambung Yanurpan Yany, sudah banyak wacana mengenai penerapan sistem PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Pusat.

Semua kebijakan yang diambil Pemerintah nantinya diusahakan tidak akan merugikan para tenaga honorer yang ada.

BACA JUGA:Oknum Guru SD Negeri indralaya Utara di Tangkap, Gelapkan Uang Siswa 170 Juta

BACA JUGA:Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPW Nasdem Sumsel, HD Akan Dilantik Surya Paloh

“Kami juga masih menunggu petunjuk pusat, meski sering kita lihat wacana PPPK paruh waktu. Tetapi yang jelas kebijakan yang diambil tidak merugikan pegawai. Ini BKN masih menyelesaikan PPPK tahap kedua,” kata Yanurpan Yany.


Yanurpan Yany, Kepala BKPSDM Kota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

Meski begitu, Yanurpan menegaskan bahwa dari informasi sementara dari BKN pusat, para pegawai honorer yang gagal dalam seleksi PPPK akan tetap bekerja.

Namun mereka dipekerjakan berdasarkan pertimbangan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah, dan direncanakan akan juga diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kemungkinan yang tidak lulus tahap pertama dan kedua akan diangkat jadi PPPK paruh waktu, namun yang jelas mereka akan tetap dikasih NIP. Tetapi kalau masalah jumlah itu akan diajukan Pemerintah Daerah karena ujung-ujungnya sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah,” pungkas Kepala BKPSDM Kota Palembang Yanurpan Yany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv