Oknum Security PT Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

Polres Banyuasin Amankan Oknum Security Bersenpi--Foto : M. Ridho - PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kepolisian Resor BANYUASIN berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam operasi Ops Senpi Musi 2025.
Pelaku berinisial NHS (41) yang bekerja sebagai security di PT. SMS, diamankan saat bertugas di Divisi III Perkebunan PT. SMS, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Polres Banyuasin Mengamankan Pelaku berdasarkan LPA-06/ VI/ SPKT.SATRESKRIM/ RES BANYUASIN/ POLDA SUMSEL, Tgl 13 Juni 2025 dan mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel No. STR/164/VI/OPS.1.3/2025,
AKP Teguh Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan tim opsnal menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, sebutir peluru kaliber 38mm dan tas selempang merek Supreme warna hitam.
AKP Teguh Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Banyuasin --Foto : M. Ridho - PALTV
"Kami menangkap pelaku pada saat ia bekerja diperkebunan sawit di desa tanjung laut tanpa adanya perlawanan dan ini juga merupakan laporan dari masyarakat adanya kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh pelaku" Ucapnya.
BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota ke-1342 Tahun
BACA JUGA:Ini 3 Pejabat Jadi Saksi Sidang Suap Dana Pokir DPRD OKU
Kasus ini mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin. Pelanggaran ini ancamannya berat, mengingat potensi bahaya bagi keamanan publik.
"Saat ini pelaku kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatan senjata api itu" Lanjutnya.
Pelaku berinisial NHS (41) yang bekerja sebagai security di PT. SMS, diamankan saat bertugas.--Foto : M. Ridho - PALTV
NHS kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata ilegal.
"Kami himbau kepada masyarakat yang mengetahui orang yang memiliki senjata api ilegal untuk segera melapor ke polres banyuasin, dan jika ada masyarakat yang memiliki senjata api tersebut untuk segera menyerahkan ke kami dan tidak akan kami proses secara hukum" Tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id