Kemenkum Sumsel Gelar FGD Evaluasi Produk Hukum Penanggulangan Karhutla dan Pengelolaan Pemakaman

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang membahas dua isu strategis.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang membahas dua isu strategis.
Yakni penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah, Selasa (17/06).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
FGD ini turut melibatkan perwakilan biro dan bagian hukum dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, serta para perancang dan analis hukum Kemenkum Sumsel.
BACA JUGA:Mode Astrofotografi Samsung Galaxy Bikin Takjub! Ini Hasil Jepretan Langitnya
BACA JUGA:5 Smartphone Unggulan yang Paling Dinantikan di Paruh Kedua 2025
FGD ini merupakan salah satu wujud komitmen Kemenkum Sumsel dalam mendukung penataan regulasi yang lebih adaptif dan efektif di daerah.
Fokus kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan pemakaman, dengan tujuan memberikan rekomendasi yang konstruktif dan dapat mendorong kepastian hukum serta perlindungan lingkungan dan hak dasar masyarakat.
Dalam forum ini, dibahas sejumlah peraturan daerah, di antaranya perda dari Kabupaten Ogan Ilir tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perda Kota Palembang tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah, perda Provinsi Sumatera Selatan mengenai pengendalian karhutla, serta perda Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin yang juga mengatur tentang isu serupa.
Seluruh produk hukum tersebut dievaluasi berdasarkan enam aspek penilaian, yaitu kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi dengan regulasi lain, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang membahas dua isu strategis.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling menekankan bahwa evaluasi terhadap produk hukum daerah harus mampu menghasilkan rekomendasi yang solutif dan aplikatif. Menurutnya, regulasi daerah perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini tidak hanya sebatas evaluasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tatanan regulasi di daerah. Dengan menyelaraskan peraturan daerah terhadap kebutuhan dan kondisi aktual, kita berharap muncul solusi konkret terhadap persoalan kebakaran hutan maupun pengelolaan pemakaman,” ujar Hendrik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang membahas dua isu strategis.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber