Tipu Arisan Online, IRT di Muara Enim Kabur Ke Batam

Tipu Arisan Online, IRT di Muara Enim Kabur Ke Batam

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno mengintrogasi pelaku penipuan arisan online.--Foto : Mardiansyah - PALTV

"Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024. Jumlah korban mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp356 juta.

"Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya," bebernya.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.

BACA JUGA:Disnakertrans OKI selidiki Laporan Karyawan Perusahaan Belum Terima Gaji

BACA JUGA:BYD Raih Rekor Penjualan di China Pasca Promo Diskon Hingga 34 Persen

"Kita berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam," beber Andaru.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Andaru pun mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id