8.461 Warga Palembang Miliki KTP Digital

8.461 Warga Palembang Miliki KTP Digital

Proses pembuatan KTP Digital di Kantor Disdukcapil Kota Palembang.-Aji Delia-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota PALEMBANG per Januari 2023 telah merealisasikan sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis 12 Januari 2023, Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, pihaknya secara bertahap telah merealisasikan sebanyak 8.461 KTP Digital. Saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan media massa.

“Kita sudah mencapai target. Untuk Kota Palembang sebanyak 25 persen dari jumlah wajib KTP. Jadi wajib KTP sekitar 1,2 dan 25 persennya harus tahun ini sudah digitalisasi. Alhamdulillah Kota Palembang saat ini sudah mencapai 8.461 jumlah KTP yang digital,” jelas Dewi.

Menurut Dewi, pihaknya juga telah melakukan pelayanan jemput bola untuk pembuatan e-KTP Digital ke 53 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan 18 Kecamatan Kota Palembang untuk mempermudah pembuatannya sekaligus sosialisasi.

BACA JUGA:Warga Butuh Ambulans, Wakil Ketua I DPRD OKU Respon dengan Serahkan Ambulans Gratis

BACA JUGA:Honorer di Kota Palembang Bakal Terima Gaji Setara UMR


Kepala Disdukcapil Kota Palembang melayani warga.-Aji Delia-paltv.co.id

Prioritas e-KTP Digital ini selain kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), juga mahasiswa hingga ke masyarakat umum Kota Palembang.

Dewi menjelaskan, tujuan e-KTP Digital untuk mempermudah masyarakat yang ingin memvalidasi secara mandiri keaslian dari KTP fisik, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh di Googleplay, yang sebelumnya hanya pihak tertentu yang bisa melakukannya.

Selain itu, e-KTP Digital ini mengurangi blangko e-KTP fisik secara bertahap, dan membackup jika masyarakat yang ingin mencetak ulang atau baru mau membuat e-KTP tetapi kehabisan blangko di Kantor Disdukcapil Kota Palembang.

Menurut Dewi, e-KTP Digital ini sangat efisien. Masyarakat bisa mengunduh data e-KTP bila ada kesalahan melalui aplikasi tersebut, tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Palembang.

BACA JUGA:Video: Truk Batubara Didenda Segini Jika Parkir Sembarangan

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel


Dewi Isnaini, Kepala Disdukcapil Kota Palembang.-Aji Delia-paltv.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id