Oknum Polisi Aniaya Mantan Kekasih, Terbukti Positif Narkoba dan Ancam Warga dengan Airsoft Gun

Korban saat menunjukkan bukti laporan di propam Polda Sumsel--paltv
Motif dugaan penganiayaan didasari oleh rasa cemburu. Rio diduga tidak terima Wina telah memiliki hubungan baru. Ironisnya, pelaku diketahui telah berkeluarga.
Kasus ini kini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumsel dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Laporan resmi terhadap Bripka Rio juga telah masuk ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Pihak kepolisian berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng institusi. Sementara itu, publik terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber