Kabar Gembira! Perawat, Bidan, dan Nakes Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah

pemerintah menyiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit.--Ilustrasi : Muhadi
PALTV.CO.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan langkah signifikan pemerintah untuk memberikan bantuan rumah bersubsidi kepada tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat 27/03/2025 .
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang berperan sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, bantuan ini akan tersedia untuk tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang tinggal sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka berhak mendapatkan rumah yang layak sebagai tempat tinggal," kata Menkes dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA:Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia
BACA JUGA:Kebakaran di Gang Enim 1 Hanguskan Lima Bedeng, Suami Istri Alami Luka Bakar Serius
Rumah Subsidi Tenaga Kesehatan, Bantuan Rumah Perawat Bidan, Program Rumah Subsidi Menkes, Syarat Rumah Subsidi Nakes, Kuota Rumah Subsidi Kesehatan--Foto : dok.kemenkes.go.id/infopublik
Implementasi kebijakan ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS), dengan pemerintah menyiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit.
Rinciannya, 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan," ujar Maruarar.
Pemerintah juga melibatkan BPS dalam pemutakhiran data tenaga kesehatan untuk memastikan distribusi bantuan rumah bersubsidi tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Menkes Budi menambahkan bahwa program ini sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
"Kami ingin memastikan bahwa perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya berperan penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menikmati kehidupan yang layak," katanya.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini guna mencakup lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi tenaga kesehatan di tanah air," tambah Menkes Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenkes.go.id