Penembak Misterius Kepala Keamanan PT Sampoerna ALK Terungkap, Siapa Dia?

Penembak Misterius Kepala Keamanan PT Sampoerna ALK Terungkap, Siapa Dia?

Kapolres OKI AKBP Diliyanto menyampaikan keberhasilan Satreskrim mengungkap penembak misterius Kepala Keamanan PT Sampoerna ALK, Rabu (21/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Satreskrim Polres OKI dibantu Polsek Cengal akhirnya berhasil mengungkap pelaku penembakan misterius, yang menewaskan seorang Kepala Keamanan di PT Sampoerna Agro Limau Kasturi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tersangka atas nama Nikel (35) warga Sungai Ceper Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres OKI dari tempat persembunyiannya di kawasan hutan.

Kapolres OKI AKBP Deliyanto mengatakan, tersangka Nikel ditangkap setelah terjadinya penembakan misterius yang menewaskan seorang Kepala Kemanan di PT Sampoerna Agro Limau Kasturi di Kecamatan Cengal, OKI.

Korban atas nama Herlan (38) tewas di kamp PT Sampoerna Agro Limau Kasturi dengan luka tembak di bagian kepalanya dari letusan senjata api rakitan. Setelah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka Nikel langsung melarikan diri ke hutan di Desa Sungai Ceper. Polisi akhirnya berhasil mengungkap penembakan korban ini dengan menangkap tersangkanya.

BACA JUGA:Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Kapolres OKI AKBP Deliyanto menambahkan, tersangka Nikel mengaku kepada polisi bahwa ia telah sakit hati dan marah kepada korban Herlan yang merupakan Kepala Keamanan di PT Sampoerna Agro Limau Kasturi.

Tersangka Nikel mengakui telah menembak korban sebanyak satu kali di bagian kepala hingga membuat korban terkapar.

Dari tangan tersangka Nikel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira) yang tidak ada lagi pelurunya. Senjata api rakitan tersebut diakui tersangka miliknya yang dibeli dari seseorang di Sungai Ceper.

Selain senpira, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menghabisi korban Herlan.


Kapolres OKI AKBP Diliyanto bersiap memberi keterangan pada awak media keberhasilan menangkap penembak misterius di Desa Sungai Ceper, Rabu (21/6/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Ton Penimbunan BBM Subsidi Di Muba, Ini Tangkapan Terbesar Di Sumsel

BACA JUGA:Kisah Nyata 'Drama Korea' Gadis Prabumulih Menikah dengan Oppa, Kok Bisa?!

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman  berat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv