DPRD Palembang Gelar Sidak Makam Terkait Penutupan Makam Pangeran Kramajaya

DPRD Palembang Gelar Sidak Makam Terkait Penutupan Makam Pangeran Kramajaya

Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar sidak di lokasi makam Pangeran Kramajaya yang berada di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar sidak di lokasi makam Pangeran Kramajaya yang berada di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1,

Palembang. Sidak  ini dilakukan warga yang mempertanyakan penutupan tersebut oleh pemilik lahan.  

Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Budi Mulya, mengungkapkan bahwa makam tersebut kini tidak tampak lagi. 

"Menurut pengakuan masyarakat, di tahun 2023 masih ada yang berziarah ke makam Kramajaya ini, tetapi sekarang makamnya sudah tidak terlihat," ujarnya.  

BACA JUGA:Emping Jagung: Camilan Tradisional dengan Rasa Kekinian dan Manfaat Sehat

BACA JUGA:Apa yang Disembunyikan The Gorge? Gerbang Kegelapan yang Terlarang

DPRD meminta Pemerintah Kota Palembang segera bertindak untuk mengembalikan status makam sebagai cagar budaya. 

"Kami meminta agar makam ini tetap terjaga dan dikembalikan sesuai statusnya sebagai cagar budaya," tegas Budi. Ia menambahkan bahwa DPRD akan menyurati pemerintah kota agar segera memproses pengembalian makam tersebut.  

Menurutnya, persoalan ini akan diserahkan kepada pihak yang memahami hukum. 

"Kalau pemilik lahan saat ini mengklaim telah membeli tanah tersebut, kita tetap mempertahankan makam ini sebagai cagar budaya," katanya. 


Ketua komisi IV DPRD Palembang - Budi Mulya-Foto/Luthfi-PALTV

DPRD Kota Palembang berkomitmen mengawasi langkah pemerintah dalam menjaga situs bersejarah ini.  

Sementara itu, pemilik lahan, Asit Chandra, menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen sah atas tanah tersebut. 

"Kami mengklaim tanah ini dibeli dari Latif pada tahun 2010 dengan sertifikat resmi. Luas lahan ini 513 meter persegi," ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: