Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: