Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang
![Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang](https://paltv.disway.id/upload/54d8722c05973ee1448be773208abb47.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: