Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun atas

Keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kuburan Nasrani, Lorong Keluarga, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sigit Subiantoro dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Menurut JPU, Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.

Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Masjid As-Salman Gelar Pengajian Peringatan Isra Miraj, Ratusan Jemaah Antusias Hadiri Tausiah

BACA JUGA:iPhone SE 4 Segera Hadir, Desain Mirip iPhone 14 Dan Berikut Spesifikasinya

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal yang berlaku dan untuk itu kami menuntut hukuman penjara

selama 8 tahun serta denda sebesar satu milyar rupiah, dengan ketentuan subsidiar 6 bulan penjara, yang dikurangi dengan masa penahanan,” ujar Sigit Subiantoro di hadapan majelis hakim.

Selain itu, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan

berat netto 9,700 gram, beserta tisu putih yang digunakan untuk membungkusnya, juga ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV

JPU juga menyatakan bahwa terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, mengajukan permohonan agar diberikan pidana yang lebih ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: