Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan, Mengapa Harus Bayar PBB
pajak PBB--(pixabay-geralt)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Indonesia, baik oleh individu maupun badan usaha.
Pajak ini dikelola oleh pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah setempat.
Pajak Bumi dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk produktifitas. Sementara Pajak Bangunan dikenakan atas kepemilikan bangunan yang terdapat pada tanah tersebut.
Besaran tarif PBB tergantung pada berbagai faktor, antara lain luas tanah, nilai jual objek yang dikenakan pajak, dan juga lokasi dimana tanah dan bangunan itu berada. Wajib pajak harus membayar pajak PBB secara teratur setiap tahun.
BACA JUGA:Rumus Sukses di Hari Senin untuk Memulai Pekan dengan Semangat
Dalam rangka pembayaran PBB, wajib pajak akan menerima SPT (Surat Pemberitahuan) PBB yang akan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak.
Pajak harus dibayarkan secara penuh dalam satu kali pembayaran setiap tahun atau bisa dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran selama satu tahun. Jika wajib pajak tidak membayar PBB, maka bisa dikenai sanksi administratif dan denda yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber