Transparansi atau Tabir? Dilema Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Transparansi atau Tabir? Dilema Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Pengusaha muda India mengumumkan melalui megafon di dinding abu-abu -diana.grytsku-freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang diakui di banyak negara.

Akses terhadap informasi yang akurat dan transparan memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, mengawasi pemerintah, dan membuat keputusan yang berlandaskan pada pengetahuan.

Di Indonesia, hak ini diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun ada regulasi yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai

tantangan. Artikel ini akan membahas pentingnya keterbukaan informasi publik dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya.

BACA JUGA:Asli atau Palsu? Blockchain Ungkap Rahasia di Balik Produk Kesukaanmu

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Buruan Pesan Tiket Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Hak Warga Negara atas Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Dengan akses informasi

yang transparan, warga negara dapat lebih mudah mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik.

Transparansi ini juga mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena setiap tindakan pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang KIP, setiap warga negara berhak meminta informasi yang dikuasai oleh badan publik.


Tangan memegang megafon tampak samping-freepik-freepik

Informasi ini mencakup kebijakan, prosedur, keputusan, dan laporan kinerja pemerintah. Selain itu, badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan informasi secara proaktif melalui saluran yang mudah diakses oleh masyarakat.

Manfaat Keterbukaan Informasi Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber