Tingkatkan Keselamatan! Perlintasan KA di Simpang - Payakabung Ditutup
PT KAI Divre III Palembang menutup satu perlintasan liar di KM 383+5/6 pada jalur antara Stasiun Simpang dan Stasiun Payakabung, Rabu (30/10/2024).--Foto: kai Divre III palembang
"Selalu lakukan prosedur ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta hindari membuat perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: