Kemenkumham Sumsel Siap Dukung Sinergi dan Implementasi Kerja Sama yang Semakin Berdampak

Kemenkumham Sumsel Siap Dukung Sinergi dan Implementasi Kerja Sama yang Semakin Berdampak

Kanwil Kemenkumham Sumsel siap dukung sinergi dan implementasi kerja sama yang semakin berdampak.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

TANGERANG, PALTV.CO.ID - Karo Humas Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Setjen Kemenkumham Hantor Situmorang menyampaikan bahwa kerja sama lembaga pemerintah dengan non pemerintah jadi instrumen dalam upaya pengoptimalisasian tugas dan fungsi Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan Hantor Situmorang melalui sambutannya secara virtual saat pembukaan kegiatan Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri Terhadap Peningkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan diselenggarakan di Aryaduta Lippo Village Tangerang Provinsi Banten dari tanggal 25-28 September 2024 yang lalu.

Hantor Situmoang dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya memecahkan solusi yang dihadapi untuk mewujudkan pelayana publik, maka kerja sama antar lembaga yang merupakan instrumen harus dilakukan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fokus Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di OKU Raya melalui Rapat Timpora

BACA JUGA:Peran Kemenkumham Sumsel dalam Merumuskan Rencana Strategis DJKI 2025-2029

“Dalam upaya optimalisasi kinerja, diperlukan relasi dengan berbagai stakeholder melalui pembentukan kerja sama, sebagaimana diamanatkan dalam pesan Menkumham pada awal tahun 2024, yaitu Perkuat Sinergi yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Sinergi Kemenkumham yang Berdampak,” tutur Hantor Situmorang.


Kanwil Kemenkumham Sumsel mengirim dua operator mengikuti kegiatan Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri Terhadap Peningkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Pelaksanaan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri, lanjut Hantor, sejalan dengan Peraturan Menkumham Nomor: 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Kerja sama dimulai dari tahap perencanaan, koordinasi, sampai terbentuknya sinergitas dan kolaborasi antar lembaga untuk mencapai tujuan bersama.

Hal itu diwujudkan melalui penyusunan Memoriam of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), baik di Unit Eselon I maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Satuan Kerja (Satker).

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasi M-Paspor Kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Untuk memfasilitasi data dan monitoring kerja sama tersebut, Biro Humas Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI sudah mengembangkan aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerja Sama (P2MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: