KPU Sumsel Bagi 3 Zona Dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada, Berikut Ini Wilayahnya

KPU Sumsel Bagi 3 Zona Dalam Pelaksanaan Kampanye Pilkada, Berikut Ini Wilayahnya

Handoko Komisioner KPU Sumsel Divisi Tehnis dan Penyelenggara Pemilu--Foto : ig@kpuprovinsisumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID -  Pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Sumsel membagi 3 Zona. Dimana di masing-masing Zona, ada 5 sampai 6 kabupaten/kota sumsel. 

Untuk zona 1 yaitu Palembang, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Timur dan OKU Selatan.Lalu zona 2 yaitu Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Empat Lawang dan Pagar Alam.

Dan untuk zona 3 yaitu Lubuk Linggau, Musi Rawas, Muratara, Musi Banyuasin dan Banyuasin. 

BACA JUGA:Korban Penusukan Ricuh KPU, minta Polisi Usut tuntas pelaku

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Bersama 4 Paslon

Dalam pelaksanaannya setiap calon kepala daerah bisa melakukan kampanye di setiap zona, dengan jadwal yang telah dibuat oleh KPU Sumsel dan disetujui oleh masing-masing tim kemenangan calon kepala daerah. 

Komisioner KPU Sumsel divisi Teknis dan penyelenggaraan Pilkada Handoko menjelaskan, para calon kepala daerah dapat melakukan kampanye dengan model pertemuan terbatas, pertemuan dialog atau tatap muka, debat publik serta penyebaran dan pemasangan APK. 

"Serta sejumlah kegiatan lainnya, yang tidak melanggar dalam pelaksanaan kampanye" Ujar Handoko. Sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye, KPU mengeluarkan jadwal dari pukul 09.00 wib hingga 18.00 wib. 

BACA JUGA:Ini Motif Tersangka Penusukan di Area KPU Palembang Akhirnya Terkuak

BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Peserta Pilkada 2024

"Dimana setiap masing-masing calon, hanya bisa melakukan rapat umum atau kampanye sebanyak 2 kali" Terang Handoko yang juga mantan komisioner KPU di Muratara. 

Dalam pelaksanaan rapat umum atau kampanye, tenpat yang bisa digunakan yaitu lapangan terbuka serta tempat lainnya yang daya tampungnya memadai pelaksanaan kampanye itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id