Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip Fasilitatif dan Substantif

Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip Fasilitatif dan Substantif

Kemenkumham Sumsel musnahkan 83.430 berkas arsip fasilitatif dan substantif sebagai wujud digitalisasi, Rabu (28/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Untuk itu, Kadivmin berharap Kanwil Kemenkumham Sumsel harus mempertahankan nilai indeks tata kelola arsip.

“Indek pengelolaan arsip juga berpengaruh terhadap indeks Reformasi Birokrasi dan merupakan upaya mendukung program pemerintah untuk digitalisasi (paperless),” ungkap Kadivmin Rahmi Widhiyanti.

Mengakhiri kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan berkas arsip secara simbolis oleh Kadivmin Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Baru Lapas Pagaralam untuk Atasi Over Kapasitas

BACA JUGA: Persiapan Matang, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Cek Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian 2024


Pemusnahan arsip disaksikan dua arsiparis dari Biro Umum Setjen Kemenkumham, Rabu (28/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Selain dimusnahkan dengan cara dibakar, berkas juga dimusnahkan dengan menggunakan mesin paper shredder.

Kegiatan Pemusnahan Arsip ini dihadiri perwakilan dari Biro Umum Setjen Kemenkumham sekaligus sebagai saksi pemusnahan ini yakni Andri Budi Satriaji (Arsiparis Ahli Muda) dan Bimo Aji Prabowo (Arsiparis Ahli Pertama).

Kegiatan Pemusnahan Arsip diikuti para pejabat dan pengelola kearsipan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: