Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik

Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik

Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik--free pik.com

Penetapan batas kandungan maksimum tersebut dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian risiko dan/atau standar internasional.

Dalam upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji.

Demikian tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah pusat juga dapat memberlakukan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Kotak P3K Mobil Anda, Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Keadaan Darurat?

BACA JUGA:Ini 8 Alasan Wuling Almaz RS Pro Hybrid Menjadi Pilihan Tepat untuk Mobil Keluarga!

Dalam rangka penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang pada Pasal 194 ayat (4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber