Diam-diam Kejari OKU Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Optimasi Lahan
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menerangkan penetapan 2 tersangka perkara dugaan korupsi Optimasi Lahan (Oplah) di Dinas Pertanian OKU, Selasa (13/8/2024).-Ari Pranika-PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) secara diam-diam ternyata telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Optimasi Lahan (Oplah) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Kedua tersangka sebelumnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam program Oplah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat memastikan penanganan kasus dugaan korupsi program Optimasi Lahan (Oplah) di Dinas Pertanian OKU terus berjalan.
Diketahui saat ini Kejari OKU telah menetapkan dua tersangka kasus tersebut dan telah menjalani sidang ketiga kalinya.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Program Serasi, Kejari OKU Geledah Kantor Dinas Pertanian OKU
Namun, sayangnya hingga kini Kejari OKU menyebutkan belum ada tersangka baru. Tetapi, Kejari OKU tidak menampik ke depan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru jika melihat fakta fakta di persidangan.
"Untuk kasus Oplah sudah kita tetapkan tersangkanya. Saat ini sudah disidangkan, namun untuk tersangka baru kita masih melihat dari fakta persidangan," ujar Kajari OKU Choirun Parapat.
Kajari OKU Choirun Parapat membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan dua orang yang saat ini telah menjalani penahanan dengan kasus yang berbeda, yakni program Serasi tahun 2019.
Kini dua tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan kasus Oplah. Kedua tersangka berinisial AP dan HH.
BACA JUGA:Jumpa Pers P3SRS di Pasar 16 Ilir Palembang Berakhir Ricuh, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Tolak Berdamai, Keluarga Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang Masih Tempuh Jalur Hukum
AP merupakan PPK dalam kegiatan Serasi. Sedangkan HH adalah staf di Dinas Pertanian OKU yang terlibat kegiatan Serasi tahun 2019 senilai Rp1.290.000.000 untuk enam kelompok tani.
"Kebetulan dua tersangka ini sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019. Dari hasil penyelidikan pada progam Oplah, keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi, keduanya terlibat dua kasus sekaligus," jelas Kajari OKU Choirun Parapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv