Demi Keselamatan, Warga Diminta Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api

Demi Keselamatan, Warga Diminta Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api

Demi Keselamatan, Warga Diminta Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api--Foto: instagram@kai121

PALTV.CO.ID- Masalah sampah sering terjadi di lingkungan masyarakat, mengganggu kenyamanan warga, serta berdampak pada ekosistem dan keselamatan, seperti halnya pembuangan sampah di pinggir rel Kereta Api (KA).

Aida Suryanti, Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, menjelaskan bahwa membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya. Tumpukan sampah sering ditemukan di sepanjang jalur KA wilayah Divre III

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menyebutkan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) harus bebas dari segala rintangan di sekitar rel, termasuk sampah.

BACA JUGA:Tak Perhatikan Ada Kereta Api Babaranjang Melintas, Daihatsu Ayla Ringsek di Jalan AK Gani Muara Enim

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Keramasan Kertapati Kota Palembang

Aida menjelaskan bahwa sampah yang menumpuk biasanya dibakar oleh warga sekitar, yang menyebabkan asap mengganggu pandangan masinis dan panas yang merusak kabel optik di bawah tanah. Kerusakan kabel ini dapat mengganggu sinyal perkeretaapian dan perjalanan kereta api.

Selain itu, sampah dapat menyumbat drainase di pinggir rel, berpotensi menyebabkan banjir dan merusak jalur KA, serta meningkatkan risiko longsor. 

Sampah yang beterbangan juga berbahaya jika masuk ke wesel (jalur rel bergerak), yang dapat menyebabkan kereta salah jalur dan berpotensi anjlok. 


Demi Keselamatan, Warga Diminta Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api--Foto : instagram@kai121

Meskipun KAI telah melakukan imbauan dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah, serta sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.

KAI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pembuangan sampah di sekitar jalur KA guna menjaga kelancaran operasional kereta api, ujar Aida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: