Melalui PPID , Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Informasi
Melalui PPID , Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Informasi--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat dengan mengintegrasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh unit Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyampaikan hal ini saat melakukan koordinasi dengan Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal di Jakarta pada Kamis pagi (2/8).
Ilham menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melihat besarnya kebutuhan informasi masyarakat, pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang luas mengenai hukum dan HAM.
Selama Semester I tahun 2024, pihaknya telah menerima lebih dari 2.000 permohonan informasi, yang dikirim melalui email, media sosial, kanal pengaduan, dan portal PPID.
BACA JUGA:Legal Expo 2024, Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual
Untuk meningkatkan pelayanan informasi dengan lebih efisien dan efektif, Ilham menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara petugas di Kanwil Kemenkumham Sumsel serta 28 unit Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam memberikan informasi yang akurat.
Ilham menambahkan bahwa PPID telah dibentuk di setiap unit kerja dengan rencana aksi untuk menyebarluaskan informasi.
Sebagai contoh, bulan lalu mereka melakukan kampanye tentang bahaya judi online dan mengirimkan tim Penyuluh Hukum untuk memberikan konsultasi hukum gratis di tempat umum. Semua ini bertujuan untuk membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang lebih cerdas hukum dan taat pada HAM.
Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam meminta informasi sesuai prosedur. Ilham menjelaskan bahwa informasi dibagi menjadi dua jenis: Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses publik dan Daftar Informasi Kecualian (DIK) yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik.
“Selama permohonan informasi termasuk dalam DIP, kami akan menyediakan informasi tersebut,” tegas Ilham.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: