Selama Dua Pekan Terakhir, Kemenkumham Sumsel Berhasil Harmonisasi 73 Raperkada
Selama Dua Pekan Terakhir, Kemenkumham Sumsel Berhasil Harmonisasi 73 Raperkada--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Proses ini melibatkan produk hukum daerah dari 17 Kabupaten/kota serta 1 Provinsi di Sumatera Selatan.
Dr. Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, sebanyak 86 rancangan produk hukum daerah telah melalui proses harmonisasi. Dari jumlah tersebut, 13 adalah Raperda dan 73 adalah Raperkada yang berasal dari Provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Rinciannya, 13 Raperda terdiri dari 1 Raperda untuk Lahat, 3 untuk Pali, 4 untuk OKU, 1 untuk Musi Rawas, 2 untuk OKUS, 1 untuk OKU Timur, dan 2 untuk Muara Enim. Sedangkan 73 Raperkada meliputi 7 dari Kabupaten Muara Enim, 2 dari Muratara, 3 dari OKI, 2 dari Banyuasin, 6 dari Lahat, 9 dari Prabumulih, 3 dari Empat Lawang, 23 dari Palembang, 5 dari Pagar Alam, 2 dari OKU, 1 dari Musi Rawas, 5 dari OKU Selatan, 3 dari OKU Timur, dan 2 dari Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sinergi Apik, KPPN Palembang Puji Kinerja Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel
Ilham Djaya menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selama Dua Pekan Terakhir, Kemenkumham Sumsel Berhasil Harmonisasi 73 Raperkada--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Dia berharap, harmonisasi ini akan memastikan bahwa Raperda dan Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, diharapkan dapat terbentuk peraturan yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik, serta menjadi pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: