Polres Musi Banyuasin Amankan Tiga Pelaku Pengoplos BBM Jenis Pertalite
Polres Musi Banyuasin amankan tiga pelaku pengoplos BBM jenis Pertalite -Ruzi Iskandar-PALTV.CO.ID
MUBA, PALTV.CO.ID - Polres Muba berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) dari dua kasus berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah banyak meresahkan masyarakat.
Dimana dua kasus tersebut berada di Kecamatan Bayung Lencir dengan tersangka bernama Burmulya (49) warga Kelurahan Bayung Lencir, dua tersangka lainya yakni Suhut Alias (35) dan Eko Setyo (23). Warga Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
"Ada dua kasus pengoplosan BBM jenis pertalite yang diungkap, pertama di Bayung Lencir, kedua di Sekayu, "ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu, saat pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pemuda di Sejaro Sakti Dibekuk Tim Macan Putih Polsek Indralaya
Untuk pengungkapan pertama, Rivow menjelas, penangkapan dilakukan terhadap pelaku Burmulya (49) pada Selasa (22/11/2022) dini hari di gudang tempat pemalsuan BBM Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi mengoplos BBM sejak awal 2021 lalu," kata dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kasie Humas AKP Susianto.
Adapun cara pelaku Burmulya mengoplos BBM yakni mencampur pertalite dengan minyak hasil penyulingan tradisional. Selanjutnya diberi pewarna agar sama dengan BBM asli di SPBU. "Pelaku menjual BBM oplosannya secara eceran," kata dia.
Sedangkan untuk kasus kedua, sambung Rivow, berhasil diamankan dua pelaku yakni pelaku Suhut Alias (35) dan Eko Setyo (23). Keduanya, diamankan pada Selasa (22/11/2022) dini hari di Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Banjir, Warga Gotong Royong Angkat Sepeda Motor
"Modusnya sama yakni membeli BBM jenis pertalite di SPBU, lalu mencampurnya dengan minyak hasil sulingan tradisional dan ditambah dengan pewarna. Lalu di jual di kios mini depan rumah dengan keuntungan per hari Rp150 ribu," beber dia.
Pengamanan terhadap kedua pelaku ini, lanjut Rivow merupakan bagian dari kegiatan Operasi Ilegal Drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana ketiganya dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas dia.
Sementara, salah satu pelaku yakni Burmulya mengatakan, dirinya belajar mengoplos minyak dari seseorang beberapa tahun lalu. "Awalnya sekali itu 2020 tapi skala kecil. Sejak 2021 lumayan banyak oplos nya karena laku. Saya jual keliling ke warga, tapi selama jual belum ada komplain," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id