Presiden Erdogan : Israel Harus Dihukum Agar Kekejaman Serupa Tidak Terulang
Presiden Erdogan : Israel Harus Dihukum Agar Kekejaman Serupa Tidak Terulang--rterdogan/ig
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Minggu, 21 Juli 2024, menegaskan bahwa Israel harus menghadapi hukuman berat atas tindakannya di Jalur Gaza.
Menurutnya, hukuman tersebut harus menjadi pencegah kuat bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk melakukan kekejaman serupa.
"Israel harus menerima konsekuensi dari tindakannya, memastikan hukuman tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekejaman seperti itu lagi," ujar Erdogan kepada para wartawan dalam perjalanan kembali dari Republik Turki Siprus Utara (TRNC).
Penegasan Hak Palestina oleh Mahkamah Internasional
Erdogan menyinggung pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memutuskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dievakuasi.
"Saya berharap keputusan ini dan keputusan-keputusan sebelumnya yang tidak diindahkan oleh Israel akan membawa kesadaran baru di komunitas internasional," katanya.
Tekanan terhadap Amerika Serikat
Presiden Turki itu juga menyerukan kepada Amerika Serikat untuk menekan Israel dan menarik dukungan mereka dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan rekan-rekannya Untuk menghentikan penindasan ini dan seru amerika serikat untuk menghentikan bantuan ke israel
Keputusan ICJ tentang Kehadiran Israel di Wilayah Palestina
Presiden Erdogan : Israel Harus Dihukum Agar Kekejaman Serupa Tidak Terulang--rterdogan/ig
Pada Jumat sebelumnya, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal. Ketua Hakim ICJ, Nawaf Salam, menyatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri kehadiran yang melanggar hukum ini.
Pengadilan juga menekankan bahwa Israel harus segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber