Kemenkumham Sumsel Mendorong Kemajuan Reformasi Hukum di Daerahnya
Kemenkumham Sumsel Mendorong Kemajuan Reformasi Hukum di Daerahnya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari upaya implementasi reformasi birokrasi.
Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan hal ini saat membuka acara Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum.
Dia menekankan pentingnya reformasi hukum dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan mempercepat prioritas Presiden.
Ika menjelaskan bahwa penilaian indeks reformasi hukum melibatkan empat variabel utama, seperti memperkuat koordinasi untuk harmonisasi regulasi, mendorong deregulasi berbasis hasil reviu, menyederhanakan regulasi di berbagai level, dan meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang regulasi di pusat dan daerah.
BACA JUGA:Menguak Misteri Jurnal Malam Bestfriend, Game Horor Karya Anak Bangsa
Hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2023 di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa dari 17 Kabupaten/Kota dan satu provinsi, hanya dua yang masuk kategori Baik, yaitu Kota Pagaralam dengan nilai 77,92 dan Kabupaten Lahat dengan nilai 76,7.
Sementara itu, terdapat Kabupaten/Kota lainnya dengan kategori Cukup Baik dan Cukup, serta beberapa yang berada dalam kategori Buruk atau tidak mengunggah data dukung sama sekali.
Kemenkumham Sumsel Mendorong Kemajuan Reformasi Hukum di Daerahnya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Ika berharap sosialisasi ini dapat membantu pemerintah daerah membentuk tim kerja yang bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum, guna mencapai nilai IRH yang optimal.
Kemenkumham Sumsel Mendorong Kemajuan Reformasi Hukum di Daerahnya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan reformasi hukum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.
Dia berharap agar semua pemerintah daerah di Sumsel dapat melengkapi semua variabel data dukung dalam penilaian IRH tahun ini untuk meraih hasil yang optimal.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: