Optimalisasi Pengawasan TKA oleh Kemenkumham Sumsel dengan Kolaborasi Tim PORA

Optimalisasi Pengawasan TKA oleh Kemenkumham Sumsel dengan Kolaborasi Tim PORA

Optimalisasi Pengawasan TKA oleh Kemenkumham Sumsel dengan Kolaborasi Tim PORA--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Fillianto Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Salah satu langkah yang kami ambil adalah berkoordinasi dan berbagi pengetahuan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Kepulauan Riau, terkait pengawasan TKA. Tanjung Uban merupakan salah satu pintu masuk utama bagi orang asing ke Indonesia," ujar Fillianto.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong.

Ketiga kecamatan ini merupakan pintu masuk strategis bagi orang asing, dengan Bintan Utara sebagai gerbang dari Batam dan dua kecamatan lainnya langsung dari luar negeri. Bintan, sebagai daerah pariwisata dan industri, menjadi titik fokus dalam pengawasan TKA.

BACA JUGA:Tips Memotret Sun Flare agar Hasil Foto Kamu Menakjubkan

"Wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban sangat rentan terhadap masuknya orang asing secara ilegal karena posisi geografisnya yang strategis dan potensi besar dalam sektor pariwisata dan industri. Beberapa kecamatan sering menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan ekstra ketat.

Pengalaman Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam mengelola pengawasan di wilayah-wilayah ini dapat menjadi contoh terbaik yang bisa diterapkan pada Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan," jelas Fillianto, yang akrab disapa Fillip.

Fillianto juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan TKA, mulai dari TNI, Polri, Intelijen, pemerintah daerah, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta rutin melaksanakan operasi mandiri.


Optimalisasi Pengawasan TKA oleh Kemenkumham Sumsel dengan Kolaborasi Tim PORA--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

"Di Sumatera Selatan, pengawasan oleh Tim PORA rutin dilakukan. Pada tahun 2023, melalui Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim, telah dilakukan 10 tindakan administratif keimigrasian terhadap 10 WNA yang melanggar hukum," tambahnya.

Dengan jumlah orang asing yang mencapai sekitar 3,800 orang di Sumatera Selatan, Fillip menekankan bahwa Kemenkumham Sumsel membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Tim PORA untuk memperketat pengawasan.


Optimalisasi Pengawasan TKA oleh Kemenkumham Sumsel dengan Kolaborasi Tim PORA--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menambahkan bahwa dalam pengawasan TKA diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak.

"Tidak hanya dengan anggota Tim PORA, tetapi juga perlu bersinergi dengan Imigrasi di provinsi lain untuk berbagi pengalaman terkait strategi pengawasan orang asing, kepatuhan TKA terhadap peraturan imigrasi, informasi intelijen keimigrasian, hingga identifikasi potensi ancaman keamanan terkait keberadaan TKA," tutup Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber