13 Unit Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang

13 Unit Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang

13 Unit Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang-foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Belasan kendaraan  roda dua (R2)  terjaring razia Satuan Lalulintas Polrestabes palembang, di jalan jendral sudirman, tepatnya di seberang pasar cinde palembang, pada rabu 03 juli 2024 . 

Dari pantauan di lapangan, tampak belasan anggota satlantas polrestabes palembang, melakukan penyetopan  terhadap kendaraan yang terlihat melanggar guna di lakukan pemeriksaam surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan nya. 

Kasat lantas  polrestabes palembang, Akbp Yenni Diarty melalui  panit turjawali, Iptu misran didampingi kanit gakkum satlantas polrestabes palembang, iptu arham sikakum, mengatakan kegiatan razia kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan pada pagi ini guna menekan pelanggaran lalulintas  yang masih sering  dilakukan oleh pengendara kendaraan. 

"ya selain itu giat ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas akibat para pengendara yang tidak menaati peraturan berkendara dan rambu lalulintas , " Ungkap   panit turjawali iptu misran ( 03/07/2024) 

BACA JUGA:Basbousa: Kue Semolina Timur Tengah yang Lezat dan Mudah Dibuat

masih di katakan nya,  dalam giat ini satlantas polrestabes palembang berhasil menjaring 13 unit kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kendaraan nya.


13 Unit Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang-foto/Heru wahyudi-PALTV

"dari belasan kendaraan tersebur ada yang pengendaranya tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM)  dan tidak membawa stnk , serta Sim yang sudah mati " Pungkasnya. 


Kasat lantas polrestabes palembang, Akbp Yenni Diarty melalui panit turjawali, Iptu misran didampingi kanit gakkum satlantas polrestabes palembang, iptu arham sikakum-foto/Heru wahyudi-PALTV

Selanjutnya kendaraan yang terjaring razia ini di bawa langsung ke polrestabes palembang dan bagi pemilik kendaraan yang mau mengeluarkan kendaraan nya terlebih dahulu harus melengkapi kendaraan dan surat-surat berkendaranya serta membayar denda tilang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: