SIM C-Shot Mahal? Simak Penjelasan Resmi Biaya Pembuatannya

 SIM C-Shot Mahal? Simak Penjelasan Resmi Biaya Pembuatannya

SIM C-Shot Mahal? Simak Penjelasan Resmi Biaya Pembuatannya--Foto: Instagram@Instagram@ toko carinn

Inilah seluruh jenis SIM di Indonesia sekarang, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

• SIM A: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

• SIM A Umum: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

• SIM B I: untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

• SIM B II: untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

• SIM B II Umum: untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


SIM C-Shot Mahal? Simak Penjelasan Resmi Biaya Pembuatannya--foto: instagram@Instagram@mobil123

• SIM C: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM C I: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau yang sejenisnya dan menggunakan daya listrik.

• SIM C II: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang sejenisnya dan menggunakan daya listrik.

• SIM D: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

• SIM D I: untuk pengemudi kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

• SIM Internasional: SIM yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengemudikan kendaraan bermotor saat berada di luar negeri.

Perbandingan Harga Pembuatan SIM Nembak dengan Jalur Resmi

Harga Pembuatan SIM Nembak Lewat Calo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber