Membawa Senjata Api, Warga Muara Enim Ditangkap Polisi Prabumulih
Barang Bukti Senjata Api Rakitan Beserta Amunisi Aktif - Pelaku Sahri dimankan Tim Satreskrim Polsek Cambai--Foto: Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Sahri (47) warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim ditangkap Polisi pada saat berada di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota PRABUMULIH.
Sahri ditangkap karna membawa senjata api rakitan beserta satu amunisi aktif tanpa izin, Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 02.00 WIB semalam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta S sos membenarkan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Berawal kita mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa senjata api di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai," kata Kapolsek Cambai, IPTU Yogie.
BACA JUGA: Pengumuman PPDB SMP Belum Ada Kepastian, Netizen
Saat ini pelaku dan barang bukti senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif telah diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan.
"Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapat dari Herman warga Gaung Asam Kabupaten Muara Enim dengan harga Rp 200.000," benernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No.12 Th 1951.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: