Temukan Kecurangan, Perwakilan Ombusman RI Sumsel Minta PPDB SMA Jalur Prestasi Ditunda
Temukan kecurangan, Ombusman RI Sumsel minta PPDB SMA Jalur Prestasi ditunda, Sabtu (15/6/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan bukti kecurangan pada PPDB SMA Tahun 2024 pada jalur prestasi.
Bukti kecurangan ini didapat setelah Ombudsman RI Sumsel melakukan klarifikasi atas pengaduan laporan orang tua calon peserta didik, terkait dengan proses PPDB Tahun 2024 Jalur Prestasi tingkat SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah menjelaskan, pelaksanaan PPDB SMA Negeri setiap tahun selalu carut marut.
Pada tahun lalu pihaknya melakukan investigasi inisiatif dan menemukan bukti kecurangan, sehingga dilakukan perubahan teknis dan regulasi pada pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA:Daftar Ulang PPDB SMK Negeri 7 Palembang Bisa Menggunakan Ijazah SD
M Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Sabtu (15/6/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
“Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melakukan hal tersebut, sehingga mengembalikan proses PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam rilis video yang diterima PALTV pada hari Sabtu, 5 Juni 2024.
Pada regulasi tersebut, terdapat empat jalur pendaftaran di tingkat SMA Negeri, yakni Jalur Zonasi yang menempati 50 persen, Jalur Perpindahan Orang Tua 5 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Prestasi.
“Ketiga jalur tersebut mempunyai jumlah total 70 persen dan yang terakhir Jalur Prestasi,” terangnya.
Namun, dua minggu pasca pengumuman PPDB pada tanggal 31 Mei 2024 untuk SMA Negeri di Sumsel, Ombudsman Sumsel telah menerima puluhan laporan yang masuk dari berbagai kalangan masyarakat yang tidak puas terkait hasil PPDB tersebut.
BACA JUGA:Server Sempat Down, PPDB Jalur Zonasi Palembang Tetap Dilaksanakan Online
“Setelah dilihat, ternyata hampir 100 persen pengaduan yang disampaikan itu berkaitan dengan Jalur Prestasi. Pelapor menilai pelaksanaan Jalur Prestasi yang tidak transparan dan tidak profesional,” ungkap M Adrian Agustiansyah.
Sebagai contoh, salah satu pengaduan yang dilaporkan pelapor bahwa terdapat calon peserta didik yang selalu mendapatkan ranking 1 di kelas. Dari hasil verifikasi sekolah mendapatkan nilai skor 750, namun dinyatakan tidak lulus.
“Ada anak temannya pelapor, prestasinya sedikit dan hanya mendapatkan skor 350 tetapi dinyatakan lulus. Inilah yang menjadi pertanyaan bagi para wali siswa,” jelas M Adrian Agustiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv