Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel Tegaskan Dukungan Pembinaan Andikpas

 Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel Tegaskan Dukungan Pembinaan Andikpas

Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel Tegaskan Dukungan Pembinaan Andikpas--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.I- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan.

 Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, beserta jajarannya mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari ruang teleconference pada tanggal 10 Juni.

Standar dan modul ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditjenpas dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menekankan bahwa Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) memerlukan penanganan khusus karena mereka sebenarnya adalah korban dari kondisi dan situasi global saat ini, bukan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Bersama Merayakan 11 Tahun BTS, Serunya Perayaan Ulang Tahun di Game BTS Island In the SEOM

Menurutnya, Anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang harus dilindungi secara hukum dan membutuhkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

"Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) / Anak Binaan / Klien Anak Kasus Terorisme, akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan," ujar Reynhard.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, melaporkan bahwa dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak ikut menjadi korban karena "dilibatkan" sehingga mereka menjadi ABH.

Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris, tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme. Hal inilah yang melatarbelakangi penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme.


Peluncuran Modul Perlakuan ABH Terorisme, Kemenkumham Sumsel Tegaskan Dukungan Pembinaan Andikpas--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pada Kamis, 13 Juni, menyatakan bahwa dengan adanya modul ini, setiap lapas/rutan di Sumsel diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung pemulihan serta reintegrasi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.

"Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan menjadi sangat penting. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Ilham Djaya.

Hasil kolborasi ini membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke masyarakat.

Acara peluncuran juga dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif sehingga seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman lebih detail terkait standar dan modul tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber