Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

 Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Palembang membebaskan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dari jerat hukum pidana melalui Resotative Justice (RJ). Rabu, (5/6/2024) 

Kedua tersangka ini bernama Novitasari dan Lutfia Hariani. Proses pembebasan keduanya diinisasi oleh Kejari Palembang dengan tujuan memberikan keadilan di luar Peradilan melalui Program Restorative Justice (RJ). 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang,  Hafis Muhardi, SH mengatakan upaya Restorative Justice ini dilakukan dengan menghadirkan beberapa pihak-pihak diantara pihak  korban dan pihak tersangka.

 “Jadi mereka ini berkelahi, lalu dari perkelahian itu mereka saling melapor ke Polsek Sako Palembang lalu ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang yang mana berkas perkara itu sudah lengkap,” ungkap Hafis.

BACA JUGA: Penyidik Kejari Palembang Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah

Dikatakan Hafis, dalam Restorative Justice ini ada beberapa pertimbangan yang dilakukan guna menentukan apakah para tersangka layak mendapatkan restorative justice.

“Kemudian pada saat penyerahan para  tersangka atas pertimbangan untuk tersangka Novita bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga dan juga baru menikah, sedangkan untuk pertimbangan tersangka Lutfiah dia juga merupakan tulang punggung keluarga dan juga memiliki dua orang anak yang masih balita, yang mana anak-anak tersebut masih membutuhkan perhatian dari Ibunya yaitu tersangka Lutfia Hariani,”

Sehingga  dalam pertimbangan tersebut, Kejari Palembang menunjuk jaksa fasilitator untuk menengahi perkara ini. 

“Dan atas pertimbangan tersebut kami Kejakasaan Negeri Palembang menunjuk jaksa fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan  berdasarkan  pendekatan nilai Restorative yang mana jaksa fasilitatornya merupakan Jaksa disebelah saya Yaitu Desi Arsean,”


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Hafis Muhardi, SH --PALTV

Adapaun penyelesaian perdamaian kedua tersangka ini dilakukan di  rumah Restorative Justice milik Kejaksaan Negeri Palembang.

“Pelaksaan penyelesaian melalui RJ ini kami lakukan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Palembang,”  katanya. 

Lebih lanjut dikatakan Hafis, Kejari Palemang dalam melakukan Restorative Justice menghadirkan pihak-pihak tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. 

“Kami tidak serta merta menghadirkan para tersangka namun juga  kami menghadirkan tokoh masyarakat setempat dimana kedua tersangka berdomisi, keluarga serta penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: