Meski Diizinkan, Jumlah BPR yang Akan IPO Masih Terbatas

Meski Diizinkan, Jumlah BPR yang Akan IPO Masih Terbatas

Meski Diizinkan, Jumlah BPR yang Akan IPO Masih Terbatas--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 7/2024.

Peraturan ini muncul di tengah maraknya pencabutan izin usaha BPR sejak awal tahun 2024.

Salah satu persyaratan dalam POJK No. 7/2024 adalah BPR dan BPR Syariah yang ingin melakukan IPO harus memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar.

Selain itu, ada beberapa persyaratan administratif lainnya, seperti penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.

BACA JUGA:Gelar Peluncuran Pilkada, KPU PALI Ajak Semua Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa meskipun aturan ini sudah diterbitkan, tidak serta merta akan banyak BPR atau BPR Syariah yang mengajukan IPO. OJK berencana untuk membuat aturan turunan terkait persyaratan IPO ini.

Dian menyebutkan bahwa OJK akan menetapkan syarat-syarat ketat lainnya untuk menentukan BPR mana yang layak IPO.

Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi BPR di pasar modal. OJK tidak ingin momen pertama kali BPR diizinkan IPO justru memperburuk citra mereka di mata investor, yang bisa menghambat BPR lainnya di masa depan.

Menurut Dian, OJK tidak ingin harga sahamnya naik saat IPO lalu turun dan tidak naik-naik lagi. Kami juga harus melindungi uang investor agar tidak hilang Hal ini disampaikan Dian pada Senin (20/5).

BACA JUGA:Menunggu Hasil Keputusan Partai Politik, 11 Bacawabup Banyuasin Siap Mendampingi Askolani

Meskipun demikian, Dian belum memberikan klasifikasi yang pasti terkait aturan ini.

Ia hanya memberi gambaran bahwa kemungkinan OJK akan membuat pengelompokan BPR berdasarkan tingkat permodalan dan kesehatanRegulasi terkait klasifikasi BPR yang bisa melakukan IPO akan disusun secara bertahap, sehingga kemungkinan besar tidak akan ada BPR yang tercatat di bursa tahun ini.

Sejalan dengan itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pencatatan dari BPR dan BPR Syariah yang disampaikan kepada BEI.

Namun, ia melihat ketertarikan BPR dalam mengeksplorasi pilihan pendanaan lewat pasar modal cukup positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber