PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Kereta Api
PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Kereta Api--Foto: Dokumentasi Humas PTKAI Divre III Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Masih banyak pengendara yang berani menerobos perlintasan kereta api meskipun palang pintu sudah ditutup atau kereta hampir lewat. Tindakan ini sangat berbahaya baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi pengendara itu sendiri.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyatakan bahwa PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih pada hari Sabtu (18/5). Tujuannya adalah mengingatkan masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan kereta api.
Selama kegiatan sosialisasi ini, para pengendara dihimbau untuk lebih disiplin melalui spanduk-spanduk yang dipasang untuk keselamatan. Selain sosialisasi, KAI Divre III dan OPKA Sumsel juga melakukan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Aida menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai cara melewati perlintasan kereta api dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menyatakan bahwa pengemudi harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mengutamakan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
BACA JUGA:Winamp, Pemutar Musik 90-an, Kembali dengan Platform Streaming Baru
Bagi yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 296, yaitu hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,00. Selain itu, pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengharuskan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Kereta Api--Foto: Dokumentasi Humas PTKAI Divre III Palembang
Sebagai operator, PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait perlintasan kereta api. Mereka juga mengajak komunitas pencinta kereta api untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan disiplin di perlintasan kereta api, sehingga tidak terjadi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan atau orang yang melintasi jalur kereta api.
“Mari kita bersama-sama menjaga perjalanan kereta api agar aman, sehingga masyarakat merasa nyaman,” tutup Aida.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: