Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK).

Semula, kewajiban ini dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, namun kini ditunda hingga Oktober 2026.

Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju yang digelar pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

Menteri Agama menjelaskan bahwa penundaan sertifikasi halal produk UMK merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMK.

BACA JUGA:Toyota FT-SE: Mobil Konsep Masa Depan dengan Desain Interior yang Keren Banget

Dengan diberikannya waktu tambahan ini, para pelaku UMK diharapkan dapat lebih siap dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal hingga batas waktu yang baru, yaitu Oktober 2026.

"Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar terhindar dari masalah hukum atau sanksi administratif," ujar Menteri Agama pada Kamis, 16 Mei 2024.

Sementara itu, untuk produk yang tidak termasuk kategori UMK atau produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sesuai jadwal semula, yaitu mulai 18 Oktober 2024.

Ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 39 thn 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Revolusi Roda, Perjalanan Teknologi Otomotif dari Masa ke Masa

Pasal 140 PP ini mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa dengan adanya penundaan ini, pihaknya akan segera membahas aspek teknis.

Dimana pembahasan akan melibatkan kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, ,Kementerian Koperasi dan UKM Sekretariat Kabinet, serta lainnya.

"Kita akan mendiskusikan dan menyiapkan payung hukumnya bersama-sama," ujar Aqil Irham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber