Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik di Dinas PMD Sumsel Tahun 2021

Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik di Dinas PMD Sumsel Tahun 2021

Pidsus Kejari Palembang kembali tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel tahun 2021, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka oknum ASN, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik untuk Perangkat Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan (Dinas PMD Sumsel) pada tahun 2021, pada hari Rabu, 24 April 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar dalam siaran pers menyampaikan, Tim Pidsus Kejari Palembang menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial BP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel pada tahun 2021.

"Kemarin kami telah melakukan ekspos pada pimpinan kemudian telah ditemukan dua alat bukti, dan telah berkesimpulan dalam hasil ekspos tersebut menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama BP," ungkap Ario Apriyanto Gopar.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BP ini yaitu mark up harga pakaian batik, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Agus Sumantri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Sumsel


Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar memberi keterangan dalam siaran pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Sumsel, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV

"Modus operandinya mark up dari pakaian batik yang tidak sesuai dengan kontrak," paparnya.

Pidsus Kejari Palembang sudah melakukan tindakan-tindakan hukum berupa pengembalian kerugian keuangan negara.

"Kami penyidik telah melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yaitu asset recovery pulihnya keuangan negara," ujarnya.

Sehingga, Pidsus Kejari Palembang dalam perkara ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar 18 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp871.000.000.

BACA JUGA:Kejari Palembang Sidik Dugaan Korupsi 2,5 M DPMD SUMSEL

"Saat ini kami berhasil memulihkan kerugian negara sebesar 18 persen atau sekitar Rp154.000.000 dari total kerugian negara senilai Rp871.000.000," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik untuk Perangkat Desa di Dinas PMD Sumsel ini, Pidsus Kejari Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Saat ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dan kalau memang nantinya ada pengembangan, kita akan segera tetapkan kembali," ucap Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv