Pemkot Palembang Akan Beri Sanksi bagi ASN yang Bolos Setelah Cuti Bersama Idulfitri

Pemkot Palembang Akan Beri Sanksi bagi ASN yang Bolos Setelah Cuti Bersama Idulfitri

Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu yang cukup lama, yakni terhitung sejak 8 April hingga 15 April 2024, dan ASN baru akan mulai kembali bekerja pada 16 April 2024.

Dengan waktu libur yang cukup panjang tersebut, Pj Walikota Palembang meminta agar ASN bisa kembali bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, dan tidak menambah libur atau tidak hadir tanpa alasan jelas.

Untuk mengawasi hal tersebut, tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang serta Bagian Hukum akan melakukan sidak lapangan.

Jika masih ada ASN yang kedapatan melanggar maka akan diberi sanksi baik berupa sanksi ringan, sedang hingga hukuman berat.

BACA JUGA: Menjelajahi Keindahan Alam, Pantai Utama Raya Beach dalam Kemegahan


Ratu Dewa, Pj Walikota Palembang.-Sandy Pratama-PALTV

“Bagi ASN maupun non PNSD karena liburnya relatif lama, saya minta tidak ada yang bolos lagi. Kalaupun masih ada kita butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau alasannya tidak argumentatif, maka saya tidak akan segan-segan menjatuhi hukuman, baik ringan, sedang, hingga hukuman berat,” tegas Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Ditambahkan Ratu Dewa, meski cuti bersama, Pemerintah Kota Palembang tetap akan melakukan layanan kepada masyarakat. Di antaranya layanan kesehatan, penanggulangan kebakaran dan bencana.

“jadi selama lebaran beberapa pelayanan vital tetap buka, dengan sistem shift ya, di antaranya masalah kebakaran, Rumah Sakit, Puskesmas, termasuk Capil,” tutup Ratu Dewa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv