BPJS Kesehatan Tekankan Tidak Cover Kecelakaan Mudik Lebaran
BPJS Kesehatan tekankan tidak cover kecelakaan mudik lebaran, Rabu (20/3/2024).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Memastikan pelayanan berjalan optimal, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan layanan JKN selama libur lebaran, yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Meski begitu, pihak BPJS Kesehatan juga menekankan jika untuk korban kecelakaan selama mudik lebaran tidak dicover.
Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Angga Firdauzie mengatakan, selama libur lebaran peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat mengakses pelayanan di FKTP lain, hanya dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, tanpa harus menggunakan kartu JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan akan menyiapkan Posko Mudik Lebaran Idulfitri yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk beristirahat dan memeriksakan kesehatan.
BACA JUGA:Ini Durian Indonesia yang Tak Kalah dengan Moutong
Angga Firdauzie, Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Rabu (20/3/2024).-Sandy Pratama-PALTV
“Kami menyediakan beberapa Posko Mudik yang bisa dimanfaatkan peserta. Jadi meski peserta ada di luar daerah, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, peserta tetap dapat memanfaatkan pelayanan meski berada di luar daerah, dengan memanfaatkan faskes yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Angga Firdauzie.
Namun kembali ditekankan, bukan hanya pada momen mudik tetapi juga pada kondisi biasa. BPJS Kesehatan hanya bisa mengcover kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan. Namun, untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak akan ditanggung Jasaraharja.
“Kalau kecelakaan ada aturan. Kecelakaan tunggal bisa di BPJS Kesehatan. Tapi kalau kecelakaan ganda itu ada penjamin sendiri, seperti Jasaraharja. Itu sudah diatur di Permenkeu, tentang koordinasi antar lembaga penjamin. Jadi BPJS Kesehatan hanya menjamin resiko kesakitan,” lanjut Angga.
Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Angga Firdauzie menambahkan, selama libur lebaran dan perjalanan mudik peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dihimbau untuk melakukan pembayaran iuran setiap tanggal 10 setiap bulannya, agar status kepesertaan aktif, utamanya pada saat perjalanan mudik.
BACA JUGA:Tambal Ban Mobil: Solusi Sementara atau Permanen?
“Jangan lupa memastikan kepesertaan JKN aktif, sehingga saat mau mengakses di Fasilitas Kesehatan tidak mengalami kendala,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv